DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Tim Sat Narkoba Polres Dumai mengamankan seorang pria warga asal Jalan Setia, Gang Rahayu, Kelurahaan Tanjung Palas, Dumai Timur akhir pekan lalu.
Tersangka berinisial SU alias Anto (36) diamankan petugas di kediamankan Jalan Setia Tanjung Palas. Dari penangkapan petugas menemukan barang bukti sabu sabu sebanyak empat paket sedang, satu sendok yang terbuat dari pipet, dan satu unit handphone.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, pelaku diamankan dari penyelidikan Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai beberapa hari lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima menyebutkan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan identitas pelaku, digeledah, dan ditemukan barang bukti dan dibawa ke Polres Dumai guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Restika PN melui Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal membenarkan adanya,ungkap kasus teresebut.
“Pelaku telah diamankan, dan kini masih disidik untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya, Selasa (10/9).
Tidak ada perlawanaan saat pelaku diamankan, akibat perbuatan pelaku terjerat UU 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika. “Pelaku masih diperiksa secara intensif oleh Tim Satnarkoba Polres Dumai, dari mana pelaku mendapatkan narkoba tersebut,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memerangi narkoba. “Karena narkoba bukan hanya musuh aparat, namun musuh kita semua,” tutupnya.(hsb)